Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil dan Dasarnya

Hukum Mengeluarkan Zakat Sebelum Jatuh Waktu Wajibnya

31 May 2019 · 2.544 dibaca · Dalil dan Dasarnya

LADUNI.ID, Di bulan Ramadhan ini Allah Swt melipat gandakan pahala ibadah, kebaikan bernilai luhur dan tinggi, sehingga sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan kebaikan di bulan ini. Zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang kedudukannya sama seperti sholat. Sering Allah menyebutkan kata sholat kemudian digandeng setelahnya dengan zakat seperti ayat

واقيموا الصلاة و آتوا الزمكاة

“ Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat “

Sering kita lihat umat muslim di bulan Ramadhan terutama saat malam terakhirnya, mereka mengeluarkan zakat mal atau zakat harta, mungkin beralasan ingin mendapat nilai lebih menunaikan zakat harta di bulan Ramadan, padahal kita tahu di antara syarat zakat mal adalah mencapai nishob dan haul yaitu sampai satu tahun. Sehingga mereka sebenarnya mengeluarkan zakat terkadang belum jatuh temponya artinya mereka mendahulukan zakat. Nah bagaimana fiqih memandangnya ?

Mendahulkan zakat atau dalam istilah fiqihnya disebut dengan Ta’jilz zakat atau

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →