Hukum Memberikan Zakat kepada Orang Tua
PERTANYAAN :
Salam. Bolehkah memberikan zakat [ maal atau fithrah ] untuk kedua orang tua sewaktu keduanya termasuk mustahiq ?
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Rp610.000
Rp700.000
Rp179.900
Rp55.800
Memuat Komentar ...