Hukum Memberi Zakat kepada Orang Tua Muzakki
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, afwan aku mau nanya, kalo hak yang menerima zakat kan ada 8 golongan dan salah satunya fakir miskin, dan bolehkah memberikan zakat kepada orang tua saya,yang mempunyai sifat salah satu tersebut ? sukron wa 'afwan ?
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Rp391.600
Rp142.400
Rp98.100
Rp242.250
Memuat Komentar ...