Fiqh Zakat Fitrah #3: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan?

LADUNI ID, zakat- Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi lima fase :Pertama, waktu wajib yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal.
Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.Kedua, Waktu jawaz yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib. Ketiga, Waktu Fadhilah yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum shalat hari raya.
Keempat, waktu makruh yaitu, setelah shalat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...