03 Jun 2019 · 2.988 dibaca · Kolom
LADUNI. ID, KEAGAMAAN -Kewajiban membayar zakat fitrah apakah di bolehkandengan uang ataupun hanya di bolehkan dengan makanan pokok seseoarang disini telah terjadi khilaf pendapat ulama.
Dapat di simpulkan dua pendapat tentang jenis yang boleh di keluarkan zakat fitrah, qud (makanan pokok) dan qimah (harga) dari makanan pokok ataupun uang.
Pendapat pertama, berdasarkan pendapat mayoritas ulama’, dari kalangan ulama mazhab yang empat selain mazhab AbU Hanifah menyebutkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan.
Salah satu dalilnya adalah hadits yang menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum,” (Shahih Bukhari, no. 1503).
Merujuk kepada hadits diatas para ulama’ yang mendukung pendapat ini menyatakan bahwa apabila seseorang mengeluarkan zakat dengan uang yang senilai dengan apa yang telah ditetapkan, berarti ia mengeluarkan zakat tidak
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+