Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kebiasaan/ adat dalam masyarakat

Hukum Menukar Uang dengan Uang Receh di Momen Lebaran

08 Jun 2019 Β· 2.831 dibaca · Kebiasaan/ adat dalam masyarakat

LADUNI.ID, Jakarta – Dalam sebuah group chatting tentang konsultasi masalah agama, ada pertanyaan menarik mengenai penukaran uang yang ada di jalan raya-jalan raya. Berikut pertanyaannya:

“Assalamualaikum tadz, mau nanya tentang pertukaran uang, saat ini mau hari raya kan banyak orang yang nukar uang seperti selembar 100 ribuan dapat tukaran 90 ribu uang kecil, bagaimana itu hukumnya ustadz dan bagaimana solusinya?”

Habib Abdullah Al-Muhdlor kemudian memberikan jawaban sebagai berikut:

Riba ada 3 macam:

  1. Riba Qard. Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
  2. Riba Fadhl. Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'.
  3. Riba Nasi'ah. Riba Nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi la
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →