Waspadai Artis Hijrah yang Merasa Ahli Agama

 
Waspadai Artis Hijrah yang Merasa Ahli Agama

LADUNI.ID, Jakarta - Bagi orang awam, hukum belajar Ilmu Nahwu adalah fardu kifayah. Sementara itu, bagi orang yang ingin memahami Al-Qur’an dan Hadis serta suka dalil dan berceramah maka hukumnya belajar Ilmu Nahwu adalah WAJIB.

Ilmu Nahwu, Shorof dan I’lal adalah suatu perangkat dasar dalam memhamai bahasa Arab. Jika orang tidak belajar Ilmu Nahwu, maka mustahil dia bisa memahami Al-Qur’an dan Hadis secara benar.

Oleh karena itu, jika ada seorang da’I atau ustadz yang tidak bisa baca kitab gundul atau tidak paham Ilmu Nahwu dan Shorof, maka tidak diperkenankan untuk percaya pada mereka. Mereka tidak wajib diikuti. Karena orang yang demikian sangat besar potensinya untuk ngawur dan menyesatkan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN