13 Jun 2019 · 2.106 dibaca · Iptek & Pendidikan
LADUNI.ID, Menanggapi permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal langkah untuk melaksanakan blokir iklan rokok di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan telah menyaring konten-konten iklan rokok di internet.
Dalam siaran persnya (13/6/2019), Kominfo mengatakan pihaknya telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.
Kominfo dalam pernyataan resminya mengatakan, "Segera setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet,".
Dan hasilnya didalam media sosial (Facebook, Instagram & YouTube), telah ditemukenali sejumlah 114 kanal yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".
Saat ini, Kominfo masih dalam proses melakukan take down atau pemblokiran atas akun
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+