Pria Dayton yang Dihukum Karena Mencoba Bergabung dengan ISIS

 
Pria Dayton yang Dihukum Karena Mencoba Bergabung dengan ISIS

LADUNI.ID, Pria yang dihukum dalam persidangan terkait terorisme pertama di Distrik Selatan Ohio dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, seorang hakim memutuskan Kamis.

Laith W. Alebbini, 28, dinyatakan bersalah tahun lalu oleh Hakim Pengadilan Distrik AS Walter Rice, yang menggelar persidangan di Pengadilan Distrik AS Dayton. Albbini telah didakwa atas persekongkolan dan dengan sengaja berusaha "memberikan dukungan material dan sumber daya kepada orang asing organisasi teroris dalam bentuk personel untuk bekerja di bawah arahan dan kendali ISIS.

Alebbini dijatuhi hukuman 15 tahun karena dua tuduhan, tetapi Rice memerintahkan mereka untuk dilayani secara bersamaan. Hakim mengatakan Alebbini memperoleh sekitar 26 bulan kredit penjara dan akan dibebaskan pada 25 tahun, tetapi ia berharap Alebbini akan dideportasi setelah hukumannya.

Rice mengatakan meskipun tidak memiliki catatan kriminal, kasus ini mungkin menjadi kasus di mana pencegahan umum bekerja: "Dia lebih berbahaya daripada yang terlihat." 

Alebbini, yang pindah ke Dayton pada Maret 2016, ditangkap pada April 2017 di bandara Cincinnati dengan tiket pesawat ke Timur Tengah dengan rencana mencapai Suriah untuk berperang melawan rezim Bashar al-Assad. Albbini telah ditahan sejak 26 April , 2017, ketika dia berbalik dari loket tiket dan mencoba untuk mencapai gerbangnya, tindakan yang Rice katakan menghilangkan keraguan tentang niat terdakwa, lebbini diadili lebih dari tiga minggu akhir tahun lalu. Dalam argumen penutup, Asisten Pertama Jaksa AS Vipal Patel mengatakan Alebbini mengambil tindakan tidak hanya menggunakan kata-kata untuk bergabung dengan ISIS, yang didukung oleh pesan yang dipertukarkan antara teman dan keluarga.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN