14 Jun 2019 · 1.556 dibaca · Internasional
LADUNI.ID, Pria yang dihukum dalam persidangan terkait terorisme pertama di Distrik Selatan Ohio dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, seorang hakim memutuskan Kamis.
Laith W. Alebbini, 28, dinyatakan bersalah tahun lalu oleh Hakim Pengadilan Distrik AS Walter Rice, yang menggelar persidangan di Pengadilan Distrik AS Dayton. Albbini telah didakwa atas persekongkolan dan dengan sengaja berusaha "memberikan dukungan material dan sumber daya kepada orang asing organisasi teroris dalam bentuk personel untuk bekerja di bawah arahan dan kendali ISIS.
Alebbini dijatuhi hukuman 15 tahun karena dua tuduhan, tetapi Rice memerintahkan mereka untuk dilayani secara bersamaan. Hakim mengatakan Alebbini memperoleh sekitar 26 bulan kredit penjara dan akan dibebaskan pada 25 tahun, tetapi ia berharap Alebbini akan dideportasi setelah hukumannya.
Rice mengatakan meskipun tidak memiliki catatan kriminal, kasus ini mungkin menjadi kasus di mana pencegahan umum bekerja: "Dia lebih berbahaya daripada yang terlihat."
Alebbini, yang pindah ke Dayt
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+