Pria Dayton yang Dihukum Karena Mencoba Bergabung dengan ISIS

 
Pria Dayton yang Dihukum Karena Mencoba Bergabung dengan ISIS

LADUNI.ID, Pria yang dihukum dalam persidangan terkait terorisme pertama di Distrik Selatan Ohio dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, seorang hakim memutuskan Kamis.

Laith W. Alebbini, 28, dinyatakan bersalah tahun lalu oleh Hakim Pengadilan Distrik AS Walter Rice, yang menggelar persidangan di Pengadilan Distrik AS Dayton. Albbini telah didakwa atas persekongkolan dan dengan sengaja berusaha "memberikan dukungan material dan sumber daya kepada orang asing organisasi teroris dalam bentuk personel untuk bekerja di bawah arahan dan kendali ISIS.

Alebbini dijatuhi hukuman 15 tahun karena dua tuduhan, tetapi Rice memerintahkan mereka untuk dilayani secara bersamaan. Hakim mengatakan Alebbini memperoleh sekitar 26 bulan kredit penjara dan akan dibebaskan pada 25 tahun, tetapi ia berharap Alebbini akan dideportasi setelah hukumannya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN