17 Jun 2019 Β· 2.665 dibaca · Kolom
Oleh NADIRSYAH HOSEN*
LADUNI.ID, Jakarta - Keharaman riba telah disepakati oleh para ulama. Namun apakah bunga bank itu termasuk riba? Para ulama berbeda pandangan. MUI mengatakan: iya, termasuk riba. Namun para ulama Mesir yang tergabung dalam Majma’ al-Buhuts Islamiyah (MBI) mengatakan tidak. Mufti Taqi Usmani dari Pakistan mengatakan: iya. Namun Mufti Nasr Farid Wasil dari Mesir mengatakan: tidak. Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan: iya. Sayyid Thantawi (Grand Syekh al-Azhar) mengatakan: tidak.
Jadi, buat ulama yang menganggap bunga bank termasuk riba, maka hukumnya haram, dengan segala konsekuensinya termasuk bekerja di bank konvensional. Sementara buat ulama yang menganggap bunga bank bukan termasuk riba maka hukumnya boleh, termasuk boleh bekerja di bank konvensional.
Sampai sini, sudah jelas yah? Gak usah ribut. Ini perkara khilafiyah.
Namun belakangan ini beredar meme/gambar sampai baliho/spanduk yang mengutip hadits Nabi yang mengatakan 1 dirham riba lebih besar dosanya dari perbuatan zina sebanyak 36 kali. B
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+