Mendikbud Revisi Sistem Zonasi, Jalur Prestasi Bisa 15 Persen
LADUNI. ID. JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akhirnya merevisi peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Hasilnya ada perubahan kuota jalur prestasi yang semula hanya 5 persen, sekarang diubah bisa menjadi 15 persen.
“Ada kelonggaran dengan interval antara 5 sampai 15 persen,” kata Menteri Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Revisi PPDB zonasi ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi, kata Muhadjir, ingin ada kelonggaran terkait kuota siswa berprestasi yang hendak sekolah lintas zonasi.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp27.500
Rp550.000
Rp198.000
Rp299.000
Memuat Komentar ...