21 Jun 2019 Β· 1.186 dibaca · Iptek & Pendidikan
LADUNI. ID. JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akhirnya merevisi peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Hasilnya ada perubahan kuota jalur prestasi yang semula hanya 5 persen, sekarang diubah bisa menjadi 15 persen.
“Ada kelonggaran dengan interval antara 5 sampai 15 persen,” kata Menteri Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Revisi PPDB zonasi ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi, kata Muhadjir, ingin ada kelonggaran terkait kuota siswa berprestasi yang hendak sekolah lintas zonasi.
Meski demikian, dia menegaskan, jalur zonasi 15 persen tak diterapkan secara menyeluruh ke semua daerah. Kelonggaran kuota 15 persen tersebut untuk wilayah-wilayah yang ‘bermasalah’.
“Untuk daerah-daerah yang pas dengan 5 persen seperti peraturan yang lama, jalan terus. Tapi untuk yang masih belum, sesuai dengan permintaan, saran, da
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+