01 Jul 2019 · 1.339 dibaca · Iptek & Pendidikan
LADUNI.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan segera menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Pemberlakuan aturan tersebut dianggap sangat penting. Sebab, aturan itu bertujuan mencegah peredaran ponsel pasar gelap atau black market yang tentu "membahayakan".
Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail usai membuka Pertemuan Ke-25 Asia Pacific Telecomunity (APT) Wireless Group di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), ketika di Tangerang, Banten, mengatakan bahwa Pemberlakukan aturan ini sangat penting. "kami targetkan dapat dilakukan mulai Agustus 2019," katanya.
Dijelaskan, ketika waktu yang ditargetkan itu, lanjut dia, Kemenkominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan melakukan penandatangan bersama aturan yang akan diberlakukan.
"Pemberlakukan aturan terkait IMEI ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah pereda
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+