Aturan IMEI Diberlakukan Demi Cegah Peredaran Ponsel Pasar Gelap
LADUNI.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan segera menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Pemberlakuan aturan tersebut dianggap sangat penting. Sebab, aturan itu bertujuan mencegah peredaran ponsel pasar gelap atau black market yang tentu "membahayakan".
Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail usai membuka Pertemuan Ke-25 Asia Pacific Telecomunity (APT) Wireless Group di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), ketika di Tangerang, Banten, mengatakan bahwa Pemberlakukan aturan ini sangat penting. "kami targetkan dapat dilakukan mulai Agustus 2019," katanya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp179.000
Rp27.900
Rp319.000
Rp42.500
Memuat Komentar ...