Hukum Mencabut Uban
LADUNI.ID - Menurut para ulama kita mencabut Uban adalah makruh berdasarkan hadis:
«ﻻ ﺗﻨﺘﻔﻮا اﻟﺸﻴﺐ ﻓﺈﻧﻪ ﻧﻮﺭ اﻟﻤﺴﻠﻢ، ﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻳﺸﻴﺐ ﺷﻴﺒﺔ ﻓﻲ اﻹﺳﻼﻡ ﺇﻻ ﻛﺘﺐ اﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺑﻬﺎ ﺣﺴﻨﺔ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﺑﻬﺎ ﺩﺭﺟﺔ ﻭﺣﻂ ﻋﻨﻪ ﺑﻬﺎ ﺧﻄﻴﺌﺔ» . ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ.
"Janganlah mencabut Uban sebab uban adalah cahaya bagi orang Islam. Tidak seorang Muslim pun yang tumbuh ubannya dalam Islam kecuali Allah mencatat untuknya 1 kebaikan, Allah angkat 1 derajat dan Allah hapus 1 kesalahan" (HR Ahmad dan Abu Dawud)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp79.900
                Rp79.900
             Rp117.657
                Rp117.657
             Rp130.000
                Rp130.000
             Rp399.000
                Rp399.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...