Malaysia Tahan Presiden Hizbut Tahrir
LADUNI.ID, Jakarta - Kementerian Agama Islam Malaysia menyatakan bahwa kelompok Hizbut Tahrir (HT) adalah organisasi yang menyimpang. Fatwa ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2015 lalu.
Meskipun sudah ada perlawanan dari jubir HT Malaysia, Abdul Hakim Otham, dengan cara melakukan konferensi pers, akan tetapi pemerintah Malaysia tetap tegas bahkan sudah menangkap jubir HT tersebut.
Kuasa Fatwa Negeri Selangor (JAIS), menyatakan bahwa Presiden Hizbut Tahrir ditahan pada saat sidang media (Konferensi Pers) organisasi terlarang di Bandar Baru, Bangi. Presiden Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Karim Othman ditahan karena pihak berwajib mengharamkan ada nya (HT) di Negeri Jiran ini.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.449.000
Rp140.400
Rp23.800
Rp179.999
Memuat Komentar ...