Malaysia Tahan Presiden Hizbut Tahrir

 
Malaysia Tahan Presiden Hizbut Tahrir

LADUNI.ID, Jakarta - Kementerian Agama Islam Malaysia menyatakan bahwa kelompok Hizbut Tahrir (HT) adalah organisasi yang menyimpang. Fatwa ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2015 lalu.

Meskipun sudah ada perlawanan dari jubir HT Malaysia, Abdul Hakim Otham, dengan cara melakukan konferensi pers, akan tetapi pemerintah Malaysia tetap tegas bahkan sudah menangkap jubir HT tersebut.

Kuasa Fatwa Negeri Selangor (JAIS), menyatakan bahwa Presiden Hizbut Tahrir ditahan pada saat sidang media (Konferensi Pers) organisasi terlarang di Bandar Baru, Bangi. Presiden Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Karim Othman ditahan karena pihak berwajib mengharamkan ada nya (HT) di Negeri Jiran ini.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN