06 Jul 2019 Β· 2.877 dibaca · Internasional
LADUNI.ID, Jakarta - Kementerian Agama Islam Malaysia menyatakan bahwa kelompok Hizbut Tahrir (HT) adalah organisasi yang menyimpang. Fatwa ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2015 lalu.
Meskipun sudah ada perlawanan dari jubir HT Malaysia, Abdul Hakim Otham, dengan cara melakukan konferensi pers, akan tetapi pemerintah Malaysia tetap tegas bahkan sudah menangkap jubir HT tersebut.
Kuasa Fatwa Negeri Selangor (JAIS), menyatakan bahwa Presiden Hizbut Tahrir ditahan pada saat sidang media (Konferensi Pers) organisasi terlarang di Bandar Baru, Bangi. Presiden Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Karim Othman ditahan karena pihak berwajib mengharamkan ada nya (HT) di Negeri Jiran ini.
Adanya keputusan Pemerintah Malaysia membubarkan HT ini, membuat daftar Negara yang melarang HT bertambah banyak. Saat ini sudah ada 20 negara yang membubarkan HT, dan melarang perkembangannya.
Sebelumnya, di Indonesia sudah ada pembubaran dan penolakan ideologi yang di bawa oleh kelompok Hizbut Tahrir ini. Diungkapkan oleh Wiranto saat itu, sebagai Menko Polhukam bahwa Orga
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+