Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Pernikahan

Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukumnya?

07 Jul 2019 Β· 6.861 dibaca · Pernikahan

LADUNI.ID, Jakarta - Memiliki pasangan sebelum nikah atau pacaran merupakan hal yang lumrah terjadi, seiring perkembangan zaman yang serba bebas, akses informasi yang bebas dan mudah didapatkan. Bahkan banyak terjadi di kota-kota besar sepasang muda mudi dan menjalin hubungan layaknya seperti suami istri padahal belum sah sebagai suami istri atau hanya sebatas pacaran.

Jika melihat fenomena tersebut tentu sangat prihatin, bagaimana para remaja yang diharapkan menjadi generasi penerus bangsa ternyata memiliki moral bobrok. Berhubungan seks di luar nikah tak lagi menjadi tabu. Mereka melakukannya tanpa malu-malu dan akhirnya hamil.

Kalau sudah begini orang tua, keluarga yang akan menanggung malu, pastinya pihak orang tua akan langsung menikahkan anaknya karena tidak mau ikut menanggung aib dan gunjing tetangga sebelum kandungan anaknya membesar, lalu bagaimana hukumnya menikahi perempuan hamil di Luar nikah?

Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hami

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →