Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukumnya?
LADUNI.ID, Jakarta - Memiliki pasangan sebelum nikah atau pacaran merupakan hal yang lumrah terjadi, seiring perkembangan zaman yang serba bebas, akses informasi yang bebas dan mudah didapatkan. Bahkan banyak terjadi di kota-kota besar sepasang muda mudi dan menjalin hubungan layaknya seperti suami istri padahal belum sah sebagai suami istri atau hanya sebatas pacaran.
Jika melihat fenomena tersebut tentu sangat prihatin, bagaimana para remaja yang diharapkan menjadi generasi penerus bangsa ternyata memiliki moral bobrok. Berhubungan seks di luar nikah tak lagi menjadi tabu. Mereka melakukannya tanpa malu-malu dan akhirnya hamil.
Kalau sudah begini orang tua, keluarga yang akan menanggung malu, pastinya pihak orang tua akan langsung menikahkan anaknya karena tidak mau ikut menanggung aib dan gunjing tetangga sebelum kandungan anaknya membesar, lalu bagaimana hukumnya menikahi perempuan hamil di Luar nikah?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp85.000
Rp784.000
Rp550.000
Rp25.000
Memuat Komentar ...