KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3. Surabaya, 28, September 1928 M.
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3
Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H. / 28 September 1928 M.
37. Ta’liq Talaq Setelah Akad Nikah
38. Khulu’ yang Diperintahkan Oleh Hakim
39. Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti
40. Hakim Mengawinkannya dengan Dua Saksi
41. Perempuan Dikawinkan oleh Wali Hakim, Sedang Walinya Mengawinkannya dengan Lelaki Lain
42. Lelaki Merujuk Istrinya Sebelum Selesai Iddahnya Tanpa Memberitahu, Lalu Istri Sesudah Selesai Iddahnya Kawin dengan Lelaki Lain
43. Dapatkan akses fitur artikel biografi dan chart geneology/ silsilah di Laduni.id secara berlangganan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan Laduni.id.
Masuk ke Laduni
Kunjungi Juga
Tags
Konten Terkait
- Allah Membimbing Setiap Orang yang Beragama Islam
- Hukum Memakai Perhiasan Ketika Shalat
- Hukum Menjalankan Puasa di Hari Tasyrik
- Hukum Menggunakan Kaos Kaki Ketika Shalat
- Dasar Hukum untuk Melakukan Amal Sholeh dalam Agama Islam
- Tuntunan Lengkap Cara Masuk Islam
- Logika Jual Beli VS Riba
- Agar Ibadah Kalian Tidak Sia-Sia Bacalah Ini
- Anggota DPR/MPR Beragama Non Islam
- Rukhsah Ibadah bagi Orang yang Selalu Bepergian
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Memuat Komentar ...