KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3. Surabaya, 28, September 1928 M.

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3. Surabaya, 28, September 1928 M.

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3

Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H. / 28 September 1928 M.

37. Ta’liq Talaq Setelah Akad Nikah
38. Khulu’ yang Diperintahkan Oleh Hakim
39. Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti
40. Hakim Mengawinkannya dengan Dua Saksi
41. Perempuan Dikawinkan oleh Wali Hakim, Sedang Walinya Mengawinkannya dengan Lelaki Lain
42. Lelaki Merujuk Istrinya Sebelum Selesai Iddahnya Tanpa Memberitahu, Lalu Istri Sesudah Selesai Iddahnya Kawin dengan Lelaki Lain
43.

Dapatkan akses fitur artikel biografi dan chart geneology/ silsilah di Laduni.id secara berlangganan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan Laduni.id.

Masuk ke Laduni
 

 
 

Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.

Memuat Komentar ...