KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-15. Surabaya, 9 Pebruari 1940 M.

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-15. Surabaya, 9 Pebruari 1940 M.

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-15
Di Surabaya Pada Tanggal 10 Dzulhijjah 1359 H. / 9 Pebruari 1940 M.

258. Keluarnya Orang Perempuan Bersama Wanita Lain untuk Bershalat Hari Raya
259. Tidak Mau Membeli di Toko Orang Islam
260. Menjual Padi di Tangkainya
261. Percekcokan Suami Istri Tidak Bisa Didamaikan, Bisa Dianggap Syiqaq
262. Menyusulnya Anggota Perseroan Pada Syirkah
263. Mendatangi Rapat Organisasi atau Mengajar
264. Shalat di Mesjid yang Dibangun dengan Uang Haram
265. Berdalihkan Dharurat untuk Memperbolehkan Keluarnya Wanita dengan Membuka Aurat
266. Hasil Perkebunan yang Dibeli dengan Uang Haram
267. Menikahi Perempuan yang Bukan Pinangannya
268. Jual Kontrak (Penjualan Tempo dengan Janji yang Tertentu dalam Tempo yang Tertentu Pula)
269. Menyaksikan Gila untuk Pembubaran Nikah
270. Adzan Pertama (Sebelum Khotib Naik Mimbar)