KEPUTUSAN KONBES PENGURUS BESAR SYURIAH NU KE 19. Jakarta, 1-2 22 April 1960 M

 
KEPUTUSAN KONBES PENGURUS BESAR SYURIAH NU KE 19. Jakarta, 1-2 22 April 1960 M

KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH
NAHDLATUL ULAMA KE 19
Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18 - 22 April 1960 M.

283. Family Planning (Perencanaan Keluarga)
284. Menyerahkan Kambing untuk Mendapat Separo Anaknya
285. Membeli Tanah untuk Ditanami, Kaitannya dengan Kewajiban Zakat
286. Pengurus Panitia Zakat Tidak Termasuk Amil
287. Pincin (Semacam Bubuk Putih untuk Bumbu) Mengandung Otak Babi
288. Mengawini Anak Tiri
289. Wali Nikah bagi Anak Hasil dari Wathi Syubhat
290. Melepaskan Burung di Tanah Airnya bagi Orang yang Ihram Haji/Umrah
291. Iddah Seorang Gadis yang Sudah Lama Tidak Berhaid
292. Perempuan (yang Dithalaq) Melahirkan Anak Sebelum Lewat Empat Tahun
293. Menunda Zakat untuk Dibagi pada Waktu Paceklik
294. Ulama di Pemerintahan
295. Shalat Jamak Qashar bagi Orang yang Bepergian Kurang dari Dua Marhalah
296. Belum Pergi Haji Sebab Tidak Mendapat Kotum
297. Muslim Kawin dengan Perempuan Kafir
298. I’adah Shalat Jum’at dengan Shalat Zhuhur
299. Maksud Hadits “Meninggalkan Shalat Menjadi Kafir”
300. Asuransi Jiwa
301. Membagi Waris Secara Gono Gini