Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh
LADUNI.ID - Madzhab Syafi'i membolehkan shalat gerhana setelah Subuh. Hal ini ditegaskan oleh pentarjih utama Madzhab Syafi'i:
ﻭﻟﻮ ﻃﻠﻊ اﻟﻔﺠﺮ ﻭﻫﻮ ﺧﺎﺳﻒ ﺃﻭ ﺧﺴﻒ ﺑﻌﺪ اﻟﻔﺠﺮ ﻗﺒﻞ ﻃﻠﻮﻉ اﻟﺸﻤﺲ ﻓﻘﻮﻻﻥ (اﻟﺼﺤﻴﺢ) اﻟﺠﺪﻳﺪ ﻳﺼﻠﻲ ﻭاﻟﻘﺪﻳﻢ ﻻ ﻳﺼﻠﻲ
Jika matahari terbit dan bulan masih dalam keadaan gerhana, atau terjadinya gerhana setelah Subuh dan sebelum terbitnya matahari, maka ada 2 pendapat. Pendapat yang sahih dalam Qaul Jadid adalah dilaksanakan shalat gerhana. Menurut Qaul Qadim tidak dilakukan shalat gerhana (Imam An-Nawawi, Al-Majmu' 5/54)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp784.000
Rp249.900
Rp328.000
Rp129.000
Memuat Komentar ...