Ruang Lingkup Ahlusunnah Wal Jamaah

 
Ruang Lingkup Ahlusunnah Wal Jamaah

LADUNI.ID - Menurut Abd al-Qahir al-Baghdadi dalam kitabnya, al-Farq Bayn al-Firaq, Ahlussunnah wal jama’ah terdiri atas delapan kelompok: Mutakallimun atau Ahli ilmu Tawhid, Ahli Fiqh aliran al-Ra’y dan al-Hadis, Ahli Hadis, Ahli Ilmu Bahasa, Ahli Qira’at dan Tafsir, Ahli Tasawwuf, Para Mujahidin, dan Masyarakat awam yang mengikut pegangan ahlussunnah wal jama’ah.

Sedangkan dalam kitabnya yang berjudul Ziyadat Ta’liqat (hlm. 23-24), KH. Hasyim Asy’ari menyebut Ahlussunnah wal jama’ah sebagai kelompok Ahli Tafsir, Ahli Hadis dan Ahli Fikih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-firqah al-najiyah). Mereka mengatakan, bahwa kelompok tersebut sekarang ini terhimpun dalam madzhab yang empat yaitu Mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.

Ringkasnya, faham Ahlussunah Waljama’ah meliputi tiga ruang lingkup yaitu: Lingkup akidah, lbadah, dan akhlak. Selanjutnya, untuk membedakan lingkup-lingkup Ahlussunnah Waljamaah tersebut dengan lingkup-lingkup lain, perlu ditegaskan dengan menyebut masing masingnya menjadi Akidah Ahlussunnah waljamaah, Ibadah (fikih) Ahlussunnah Waljamaah, dan Akhlak Ahlussunnah Waljamaah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN