20 Jul 2019 · 1.843 dibaca · Kolom
LADUNI.ID, KOLOM-Dalam menyusukan ASI tentu saja ibu yang menyusukan memerlukan biaya agar kesehatannya selalu fit dan stabilserta tidak terganggu air susunya dengan selalu tersedia untuk sang anak kapanpun di butuhkan. Atas dasar itu, lanjutan ayat menyatakan : merupakan kewajiban atas yang dilahirkan untuknya, yakni ayah, memberi makan dan pakaian kepada para ibu (kalau ibu anak-anak yang disusukan itu telah diceraikannya secara bain, bukan raj’i).
Adapun jika ibu anak itu masih berstatus isteri walau telah ditalak raj’i, maka kewajiban memberi makan dan pakaian adalaj kewajiban atas dasar hubungan hubungan suami istri, sehingga bila mereka menuntu imbalan penyusuan anaknya, maka suami wajib memenuhinya selama tuntutan imbalan itu dinilai wajar.
Indikator kewajiban di bebabkan kepada si ayah anaka tersebut Karena anak itu membawa nama ayah, seakan-akan anak lahir untuknya. Hal ini di sebabkan nama ayah akan disandang oleh sang anak, yakni dinisbahkan kepada ayahnya.
Kewajiban member makan dan pak
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+