21 Jul 2019 · 4.301 dibaca · Shadaqah
LADUNI.ID - Sering kita jumpai sumbangan yang diberikan oleh pemerintah dan lain sebagainya kepada unit pendidikan, pondok pesantren dan lain sebagainya, terjadi perbedaan antara jumlah sumbangan yang tertulis dengan yang diterima
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menulis atau menandatangani penerimaan sumbangan (misal Rp 100.000.000), padahal uang yang diterima kurang dari jumlah tersebut?
Jawaban:
Tafsil:
1. Tidak boleh, jika masih mungkin untuk mendapatkan haknya tanpa memanipulasi data nominal yang disumbangkan.
2. Boleh, jika memang memanipulasi data merupakan satu-satunya jalan untuk memperoleh haknya dan bagi yang memberi hukumnya haram.
Referensi (Ibarot):
a). Is’adul Rafiq: II/77
اسعاد الرفيق الجزء الثاني ص 77
وَمِنْهَا اْلكَذِبُ وَهُوَ عِنْدَ اَهْلِ السُّنَّةِ الاِخْبَارُ بِالشَّيْئِ فِي خِلاَفِ اْلوَاقِعِ بِخِلاَفِ مَا هُوَ سَوَاءٌ عَلِمَ ذَلِكَ وَ تَعَمَّدَهُ اَمْ لاَ وَ اَمَّا اْلعِلْمُ وَالتَّعَمَّدُ فَهُوَ شَرْطَانِ مِنَ اْلاِثْمِ.
Artinya: Di antaranya
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+