24 Jul 2019 · 1.903 dibaca · Kolom
LADUNI.ID - Salah satu topik penting dalam studi ilmu al-Qur’an adalah mengenai Nasakh atau lazim dikenal dengan Nasikh-Mansukh. Secara ringkas maknanya adalah
رفع الحكم الشرعي بخطاب شرعي yaitu ketentuan dalam Nash yang dihapus/diangkat dengan kententuan Nash lainnya. Ini artinya hukum yang terkandung dalam satu ayat diganti atau dihapus dengan ketentuan hukum lainnya.
Dalilnya paling tidak ada dua:
Pertama, مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ
Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)… [Al Baqarah:106]
dan kedua, وَإِذَا بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ
Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain. [An Nahl:101]
Mayoritas ulama menerima adanya Nasakh ini, meskipun mereka berbeda dalam detilnya. Namun ada juga sebagian kecil ulama, misalnya Abu Muslim al-Asfahani yang bermazhab Mu’tazilah, menolak keberadaan Nasakh ini.
Dua disiplin ilmu yang membahas topik ini adalah ‘Ulumul Qur’an dan Ushul al-Fiqh. Untuk kajian ‘Ulumul Qur’an bisa ngaji k
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+