Kolom Gus Nadir : Nasakh dan Ayat Qurban: Imam al-Ghazali Membantah Mu’tazilah
LADUNI.ID - Salah satu topik penting dalam studi ilmu al-Qur’an adalah mengenai Nasakh atau lazim dikenal dengan Nasikh-Mansukh. Secara ringkas maknanya adalah
رفع الحكم الشرعي بخطاب شرعي yaitu ketentuan dalam Nash yang dihapus/diangkat dengan kententuan Nash lainnya. Ini artinya hukum yang terkandung dalam satu ayat diganti atau dihapus dengan ketentuan hukum lainnya.
Dalilnya paling tidak ada dua:
Pertama, مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ
Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)… [Al Baqarah:106]
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp142.900
Rp318.000
Rp94.800
Rp599.000
Memuat Komentar ...