Tuntunan Lengkap Shalat Sunnah Witir
Laduni.ID, Jakarta - Shalat Witir adalah shalat sunnah dengan jumlah rakaat yang ganjil. Shalat Witir terhitung dari satu hingga sebelas rakaat. Bagi seseorang yang hanya sanggup mengerjakan satu rakaat shalat Witir, maka hal itu diperbolehkan dan tidak dianggap makruh. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten di dalam Kitab Nihayatuz Zain.
قَوْلُهُ (وَأَقَلُّهُ رَكْعَةٌ) وَلَا كَرَاهَةَ فِي الْاِقْتِصَارِ عَلَيْهَا عَلَى الْمُعْتَمَدِ بَلْ خِلَافُ الْأَوْلَى
“(Jumlah minimal shalat Witir adalah satu rakaat). Tidak makruh jika hanya mengerjakan satu rakaat shalat Witir menurut pendapat yang mu'tamad (yang diikuti), tetapi khilaful aula (menyalahi yang utama), artinya lebih baik dengan melakukannya lebih dari satu rakaat.”
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp50.000
Rp179.000
Rp332.100
Rp31.500
Memuat Komentar ...