30 Jul 2019 · 36.247 dibaca · Jama', Qashar, dan Perjalanan
LADUNI.ID, Hukum mengerjakan shalat jamak adalah dibolehkan (mubah)) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Hadits Rasulullah SAW :
¬عن أنس قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا رحل أن تزيغ الشمس أخر الظهر الى وقت العصر ثم نزل يجمع بينهما فإن زغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب
“Dari Anas ia berkata : Adalah Rasulullah SAW. apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat zuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)
Shalat jamak diperbolehkan bagi orang yang memenuhi persyaratan atau sebab-sebab sebagai berikut:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+