Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Jama', Qashar, dan Perjalanan

Tata cara Shalat Jama’ Ta'khir (Maghrib dan Isyak, Dzuhur, dan Ashar)

30 Jul 2019 · 36.247 dibaca · Jama', Qashar, dan Perjalanan

LADUNI.ID, Hukum mengerjakan shalat jamak adalah dibolehkan (mubah)) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Hadits Rasulullah SAW :

¬عن أنس قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا رحل أن تزيغ الشمس أخر الظهر الى وقت العصر ثم نزل يجمع بينهما فإن زغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب

“Dari Anas ia berkata : Adalah Rasulullah SAW. apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat zuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)

Shalat jamak diperbolehkan bagi orang yang memenuhi persyaratan atau sebab-sebab sebagai berikut:

  1. Dalam perjalan jauh yang jarak tempuhnya kurang lebih 17 km (tiga farsakh), sebagian ulama mensyaratkan jarak tempuh sampai 80,6 km. Jadi, antara jarak 17 km s.d. 80,6 km sekiranya menyulitkan kita untuk dapat menjalankan shalat sesuai
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →