Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Jama', Qashar, dan Perjalanan

Tata Cara Shalat Jama’ Qashar

30 Jul 2019 · 55.863 dibaca · Jama', Qashar, dan Perjalanan

Laduni.ID, Jakarta - Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah ( berjumlah empat rakaat). Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar (musafir). Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan memendekkan (meringkas) shalat atau yang lebih dikenal dengan cara meng-qashar shalat, atau dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu.

Ada perbedaan dikalangan ulama mengenai apakah mengqashar shalat merupakan ‘azimah (kemutlakan) yang tidak boleh ditinggalkan atau hanya sebuah rukhsah (keringanan) yang menjadi pilihan antara mengqashar atau menyempurnakan shalat.

Menurut Imam Hanafi, mengqashar shalat adalah ‘azimah, sedangkan Imam Syafi’i serta Imam Mazhab yang lainnya berijtihad bahwa qashar shalat sifatnya rukhsah, mengerjakan shalat bisa dengan cara qashar atau dengan cara menyempurnakan.

Baca Juga: 

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →