Pondok Pesantren Binaul Ummah Kuningan didirikan di atas tanah wakaf dan hibah keluarga alm. Bapak Sajim, dan berbasis Dakwah dan Tarbiyah untuk menyiapkan para calon Teknokrat dan Birokrat yang Islami di masa mendatang.
Secara legal formal Yayasan Pondok Pesantren Binaul Ummah Kuningan dimulai pendirian dengan Akta Pendirian Yayasan Bina Umat No. 86 tanggal 19 Juli 2002, Notaris Ny. Hj. ITJEU TRESNAWIAH, SH. Dan kemudian dirubah dengan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Binaul Ummah Kuningan No.50 tanggal 15 November 2007, Notaris Ny. Hj. ITJEU TRESNAWIAH, SH.
Dalam hal ini dapat dipahami bahwa Yayasan Pondok Pesantren Binaul Ummah Kuningan merupakan badan hukum pengelola Pondok Pesantren Binaul Ummah Kuningan dan lembaga lain yang ada di bawahnya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU.
KLIK
LOGIN
Relasi Pesantren Lainnya
Belum ada pesantren yang berelasi dengan pesantren ini.
Memuat Komentar ...