Jual Beli Antara Majikan dan Pembantunya

Muwakkil Memberikan Uang Rp. 10,- Kepada Wakil untuk Membeli Ikan dan Sesudah Ikan Diterima, Wakil Disuruh Membeli Ikan Itu dengan Harga 11,- dalam Waktu Satu Hari
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang yang memberikan uang Rp. 10,- kepada wakilnya untuk membeli ikan dengan berkata: “Belilah ikan sesukamu dan sesudah kuterima belilah ikan itu dengan harga Rp. 11,- dalam tempo satu hari. Bolehkah perwakilan dan jual beli tersebut?.
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...