01 Aug 2019 Β· 6.730 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang yang memberikan uang Rp. 10,- kepada wakilnya untuk membeli ikan dengan berkata: “Belilah ikan sesukamu dan sesudah kuterima belilah ikan itu dengan harga Rp. 11,- dalam tempo satu hari. Bolehkah perwakilan dan jual beli tersebut?.
Jawab :
Perwakilan tersebut hukumnya sah tanpa perselisihan dan jual beli antara majikan (muwakkil) dan wakilnya bila dengan prosedur (akad) tersendiri, maka hukumnya juga sah, karena telah memenuhi syarat-syarat jual beli.
Keterangan, dari kitab:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+