Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Ekonomi

Hati-hati Sebar Data Pribadi Berkedok Fintech Ilegal

01 Aug 2019 Β· 2.167 dibaca · Ekonomi

LADUNI.ID, Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrulloh mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati jika menyebar data pribadi kepada lembaga, orang atau siapapun. Utamanya kepada financial technology (fintech) yang tidak terdaftar (ilegal).

Zudan menyampaikan hal ini terkait dengan maraknya isu jual-beli data pribadi yang dilakukan oleh penjahat, salah satunya dilakukan oleh fintech yang ilegal tersebut. Salah satunya seperti dilaporkan oleh Samuel Christian H melalui akun Twitter @hendralm yang menyampaikan tentang pelanggaran (whistleblower) maraknya jual-beli data pribadi kependudukan di media sosial.

"Jangan mudah memberikan data kepada lembaga, atau orang, atau apapun, siapapun. Utamanya kepada fintech-fintech yang tidak terdaftar. Sebab, nama kita bisa disalahgunakan," terang Zudan di Pusdiklat Kepemimpinan LAN-RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Zudan juga menyampaikan bahwa data pribadi yang dimaksud di antaranya adalah data yang ada di e-KTP, kartu ke

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →