Hati-hati Sebar Data Pribadi Berkedok Fintech Ilegal
LADUNI.ID, Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrulloh mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati jika menyebar data pribadi kepada lembaga, orang atau siapapun. Utamanya kepada financial technology (fintech) yang tidak terdaftar (ilegal).
Zudan menyampaikan hal ini terkait dengan maraknya isu jual-beli data pribadi yang dilakukan oleh penjahat, salah satunya dilakukan oleh fintech yang ilegal tersebut. Salah satunya seperti dilaporkan oleh Samuel Christian H melalui akun Twitter @hendralm yang menyampaikan tentang pelanggaran (whistleblower) maraknya jual-beli data pribadi kependudukan di media sosial.
"Jangan mudah memberikan data kepada lembaga, atau orang, atau apapun, siapapun. Utamanya kepada fintech-fintech yang tidak terdaftar. Sebab, nama kita bisa disalahgunakan," terang Zudan di Pusdiklat Kepemimpinan LAN-RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp64.000
Rp590.000
Rp142.900
Rp299.000
Memuat Komentar ...