Larangan Potong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Hendak Berqurban
Laduni.ID, Jakarta - Terkadang masih ditanyakan apakah larangan memotong kuku dan rambut adalah bagi orang yang akan berqurban atau hewan yang akan dijadikan qurbannya? Dalam hal ini secara jelas adalah terlarang bagi orang yang berqurban, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi. Berikut keterangannya:
ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑُﻨَﺎ ﻭَاﻟْﻤُﺮَاﺩُ ﺑِﺎﻟﻨَّﻬْﻲِ ﻋَﻦْ ﺃَﺧْﺬِ اﻟﻈُّﻔْﺮِ ﻭَاﻟﺸَّﻌْﺮِ اَﻟﻨَّﻬْﻰُ ﻋَﻦْ ﺇِﺯَاﻟَﺔِ اﻟﻈُّﻔْﺮِ ﺑِﻘَﻠَﻢٍ ﺃَﻭْﻛَﺴْﺮٍ ﺃَﻭْ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻭَاﻟْﻤَﻨْﻊِ ﻣِﻦْ ﺇِﺯَاﻟَﺔِ اﻟﺸَّﻌْﺮِ ﺑِﺤَﻠْﻖٍ ﺃَﻭْ ﺗَﻘْﺼِﻴْﺮٍ ﺃَﻭْ ﻧَﺘْﻒٍ ﺃَﻭْ ﺇِﺣْﺮَاﻕٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺧْﺬِﻩِ ﺑِﻨَﻮْﺭَﺓٍ ﺃَﻭْ ﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﺳَﻮَاءٌ ﺷَﻌْﺮُ الْإِﺑْﻂِ ﻭَاﻟﺸَّﺎﺭِﺏِ ﻭَاﻟْﻌَﺎﻧَﺔِ ﻭَاﻟﺮَّﺃْﺱِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺷُﻌُﻮْﺭِ ﺑَﺪَﻧِﻪِ
"Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku dengan dipotong atau dipecahkan. Larangan menghilangkan rambut adalah dengan digundul, digunting, dicabut, dibakar atau menggunakan kapur. Baik bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan semua rambut di tubuhnya."
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Tata Cara Pembagian Daging Qurban
- Tata Cara Pembagian Daging Hewan Qurban
- Hukum Membagikan Hewan Kurban yang Sudah Disembelih
- Sunah-sunah Qurban
- Larangan Saat Berqurban Penting untuk Diketahui
- Hukum Fakir Miskin yang Menjual Daging atau Kulit Hewan dari Kurban
- Berqurban Bukan dengan Hewan Tetapi dengan Uang
- Tata Cara Pembagian Qurban
- Hukum Hewan Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
- Jenis Hewan Berqurban
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp31.062
Rp215.000
Rp87.900
Rp1.548.999
Memuat Komentar ...