05 Aug 2019 · 2.887 dibaca · Internasional
LADUNI.ID, Keputusan Kerajaan, sudah dikeluarkan pada 29 Juli. Keputusan itu menekankan hak semua warga negara Arab Saudi, baik pria maupun wanita, untuk mendapatkan paspor dan hak bagi perempuan untuk tidak memerlukan izin wali prianya untuk bepergian atau bekerja di luar rumah.
Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dari Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan Dekrit Kerajaan yang membebaskan kaum perempuan di negara itu bepergian tanpa perlu mendapatkan izin dari wali pria (suami, ayah atau pun saudara laki-laki).
Atas dekrit raja tersebut, para perempuan Saudi bebas bekerja di kantor-kantor layaknya kaum pria.
Di bawah aturan yang baru, hanya anak di bawah umur yang harus mendapatkan izin dari wali prianya untuk mendapatkan paspor dan bepergian.
Keputusan Raja Salman untuk mengeluarkan dekrit ini muncul setelah diskusi panjang di Dewan Syura yang memutuskan bahwa perubahan hukum tersebut merupakan langkah ke arah yang benar.
Duta Besar perempuan Saudi pertama untuk Amerika Serikat, Putri Reema Bandar al-Saud, m
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+