Ibadah Qurban Tanpa Wasiat untuk Orang Tua yang Wafat
 
                     Laduni.ID, Jakarta - Ibadah qurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijjah saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyriq. Ibadah ini bisa dilakukan oleh siapapun. Tetapi ada satu pertanyaan tentang ibadah qurban ini; apakah boleh jika dilakukan dengan atas nama orang tua kita yang telah wafat.
Dalam hal ini terdapat dua pendapat dalam Madzhab Syafi'i. Ada yang membolehkan dan ada yang mengatakan tidak boleh. Di antara yang berpendapat tidak boleh adalah Imam An-Nawawi, sebagaimana ditulis di dalam Kitab Minhajut Tholibin berikut ini:
وَلَا تَضْحِيَّةَ عَنِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوْصِ بِهَا. انتهى
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp140.000
                Rp140.000
             Rp134.500
                Rp134.500
             Rp894.000
                Rp894.000
             Rp3.580.000
                Rp3.580.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...