Ibadah Qurban Tanpa Wasiat untuk Orang Tua yang Wafat

 
Ibadah Qurban Tanpa Wasiat untuk Orang Tua yang Wafat
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Ibadah qurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijjah saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyriq. Ibadah ini bisa dilakukan oleh siapapun. Tetapi ada satu pertanyaan tentang ibadah qurban ini; apakah boleh jika dilakukan dengan atas nama orang tua kita yang telah wafat. 

Dalam hal ini terdapat dua pendapat dalam Madzhab Syafi'i. Ada yang membolehkan dan ada yang mengatakan tidak boleh. Di antara yang berpendapat tidak boleh adalah Imam An-Nawawi, sebagaimana ditulis di dalam Kitab Minhajut Tholibin berikut ini:

وَلَا تَضْحِيَّةَ عَنِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوْصِ بِهَا. انتهى

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN