13 Aug 2019 · 2.941 dibaca · Kolom
LADUNI.ID - Masjid didesain untuk ibadah. Semua fasilitasnya dimaksimalkan untuk ini. Bahkan kini mulai digalakkan penyediaan fasilitas untuk saudara muslim penyandang disabilitas sehingga mereka bisa leluasa beribadah di masjid.
Namun satu hal yang sepertinya belum terpikirkan serius oleh para pengelola masjid, yakni fasilitas untuk wanita haid. Wanita haid memang tak boleh shalat atau membaca al-Qur’an sehingga wajar bila tak ada fasilitas untuk mereka di masjid. Tapi masalahnya masjid sekarang bukan hanya tempat shalat dan membaca al-Qur’an, tapi juga tempat berbagai macam kegiatan dakwah dan sosial bagi muslim laki-laki dan perempuan. Selain itu, kerap kali seorang wanita haid ikut ke masjid karena menemani suaminya yang sedang shalat atau kegiatan lain. Tentu saja ini baik, namun masalahnya wanita haid dilarang berdiam di masjid.
Syaikh Al-Bajuri, sekedar contoh, menjelaskan hukum terkait wanita haid ini sebagai berikut :
واما المكث فحرام عليهما ومثله التردد لقوله صلى الله عليه وسلم لا احل المسجد لحائض ولا لجنب (رواه ابو داود)&nb
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+