Memberi Lebih Kepada Panitia Kurban
.jpg?p=medium)
LADUNI.ID - Memberikan daging lebih kepada panitia atau tim penyembelih dan yang membantunya atas nama hadiah atau sedekah atau sekedar kebaikan, menurut sebagian ulama’ diperbolehkan. Artinya memang harus dibedakan antara daging diberikan kepada orang-orang tersebut sebagai upah (ujroh) yang terlarang dengan sebagai hadiah atau sedekah yang diperbolehkan.
Al-Hafidz Badruddin al-Aini dalam Umdah al-Qari (XV/254), berkata:
وقيل إعطاء الجازر على سبيل الأجرة ممنوع لكونه معاوضة وأما إعطاؤه صدقة أو هدية أو زيادة على حقه فالقياس الجواز
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...