19 Aug 2019 Β· 4.090 dibaca · Hikmah
LADUNI.ID, Jakarta - Suatu hari, tinggallah seorang ulama besar yang sangat berpengaruh dan teguh pendiriannya di daerah Kudus. Ulama tersebut bernama Kiai Haji Raden Asnawi. Waktu itu, beliau merupakan A’wan Syuriah Nahdlatul Ulama.
Pada zaman kolonial Belanda, dia dihadapkan ke Pengadilan Negeri (landraad) karena tuduhan melakukan delik penghinaan kepada orang yang tidak shalat sebagai orang kafir atau orang gila.
Sebagaimana penuturan dari KH Saifuddin Zuhri dalam memoarnya berjudul Berangkat dari Pesantren, ulama tersebut sudah berusia lanjut dan sangat berpengaruh dalam masyarakat Kudus. Oleh karena itu ketua pengadilan secara persuasif meminta terdakwa mencabut kata-katanya dengan alasan tergelincir lidah (slip of the tongue).
“Tetapi ajakan itu ditolak mentah-mentah,” kata Menteri Agama era Presiden Sukarno itu.
Menurutnya, Kiai Asnawi menegaskan bahwa dirinya sekadar mengatakan apa yang tersebut dalam kitab Fiqih: Falaa tajibu ‘alaa kafirin ashliyyin wa shobiyyin wa majnuunin
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+