23 Aug 2019 Β· 2.142 dibaca · Kolom
LADUNI.ID, Jakarta- Lahirnya UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, merupakan dasar untuk menjadikan wakaf sebagai salah satu instrument kekuatan ekonomi nasional menuju Indonesia maju dalam kehidupan berkeadilan dan kemakmuran.
Bahkan, untuk mendukung suksesnya harapan tersebut, selain lahir Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Tahun 2007, diikuti juga dengan tumbuhnya institusi-instusi perekonomian syariah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semuanya punya peran yang sangat strategis dalam pengembangan perwakafan nasional. Demikian juga peran Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator dan cikal bakal lahirnya BWI. Saat ini, masih ada Direktorat Peembinaan Wakaf dan Zakat, Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kemenag.
Lembaga-lembaga tadi (BI, Kemenkeu, OJK, DSN serta Kemenag dan kalangan penggiat wakaf) berstatus sebagai stakeholder atau pemangku k
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+