23 Aug 2019 · 2.247 dibaca · Internasional
LADUNI.ID, Pemerintah Suriah telah mengesahkan undang-undang yang melarang para ulama ceramah dengan tema yang dapat “memicu pertikaian antar kelompok” karena perjuangan negaranya yang panjang dalam melawan kelompok teroris Takfiri.
Bashar al-Assad, Presiden Suriah menandatangani RUU baru yang memperluas kekuasaan Kementerian Wakaf (Kementerian Agama), yang mengawasi urusan Islam di Suriah.
Undang-undang melarang ulama Muslim “mengambil keuntungan dari platform keagamaan untuk tujuan politik,” tetapi komunitas non-Muslim tidak terpengaruh oleh hukum.
Menanggapi hal tersebut, menteri Wakaf Suriah ditugasi untuk mengangkat Grand Mufti, yang masa jabatannya dapat diperbarui setiap tiga tahun. Sebelumnya, ia diangkat oleh presiden untuk jangka waktu tak terbatas.
Disamping itu, undang-undang menugaskan menteri Wakaf untuk mengawasi sekolah-sekolah agama, mengepalai Dewan tentang Yurisprudensi Islam, dan mengatur program keagamaan di media.
Mohammad Abdul-Sattar al-Sayyed, Menteri
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+