04 Sep 2019 Β· 1.911 dibaca · Tekno & Disruption
LADUNI.ID, Perusahaan Google Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang.
Pengumuman ini dikeluarkan Google lewat situs resminya. Dalam rangka untuk mematuhi peraturan pajak yang berlaku, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia.
“Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia,” tulis Google.
Dalam situs resminya, Google juga menyebut kepada para pelanggannya yang berstatus pemungut PPN diharuskan memberikan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) ke Google dengan mengirimkan surat yang asli dan sudah ditandatangani.
Peraturan yang dimaksud Google sepertinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Peraturan ini disebutkan pemerintah akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia,
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+