Pengguna Google Ads Indonesia Akan Kena PPN 10% Per 1 Oktober
LADUNI.ID, Perusahaan Google Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang.
Pengumuman ini dikeluarkan Google lewat situs resminya. Dalam rangka untuk mematuhi peraturan pajak yang berlaku, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia.
“Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia,” tulis Google.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp23.920
Rp149.000
Rp500.000
Rp60.720
Memuat Komentar ...