Hukum Najis Besar Disucikan Pakai Sabun
Laduni.ID, Jakarta - Dalam madzhab Syafi'i ada istilah najis Mughalladzah. Yaitu najisnya anjing dan babi. Dalam hal ini apabila anjing tersebut minum dalam wadah yang kita gunakan, maka basuhlah sebanyak 7 kali untuk menghilangkan najisnya, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سبعا
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika anjing minum dalam wadah kalian maka basuhlah 7 kali" (HR. Bukhari)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp309.000
Rp139.000
Rp142.900
Rp170.000
Memuat Komentar ...