07 Sep 2019 · 7.895 dibaca · Zina
LADUNI.ID, Para pemuda di era sekarang ini, melakukan cipika-cipiki atau mencium pipi atau bibir pasangannya (yang non mahram) adalah suatu hal yang wajar dan lumrah.
Akan tetepi hal ini tidak dapat dibenarkan dalam Islam, karena hubungannya yang belum sah dalam pernikahan atau belum melakukan akad nikah.
Tapi bagimanakah dasar hukum Islam yang sesungguhnya mengenai hal ciuman tersebut? dan termasuk kategori dosa kecil atau besar? berikut penjelasannya.
Tindakan berpegang-pegangan, ciuman adalah dosa kecil, tapi walau gitu harus dihindari. Lihat surat annajm ayat 32 :
الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلاَّ اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنشَأَكُمْ مِّنَ الأَرْضِ وَإِذْ أَنتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلاَ تُزَكُّواْ أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى
(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunanNya. Dan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+