Hukum Mengamalkan Do'a atau Wirid yang Diijazahkan Melalui Medsos
LADUNI.ID, Dalam sebuah pengajian Rutin Jumat Pagi ada jamaah KH. Husein Ilyas yang bertanya mengenai pengamalan doa lewat media sosial.
Berikut pertanyaan yang dicuplik dari laman Facebook Kyaiku Dot Com.
Pertanyaan:
Apakah boleh mengamalkan do'a atau wirid yang Romo Yai ijazahkan di pengajian-pengajian umum adapun saya melihat dari youtube atau rekaman di televisi. Boleh atau tidak ?
Mohon penjelasannya
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp279.000
Rp31.500
Rp830.000
Rp1.300.000
Memuat Komentar ...