11 Sep 2019 ยท 11.973 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Pengertian yatim dalam syariah tak jauh beda dengan makna secara bahasa, yaitu seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam As-Syairazi mengatakan di dalam kitab Al-Muhaddzab sebagaimana berikut:
ุงูููููุชูููู ู ูููู ุงูููุฐููู ููุง ุฃูุจู ูููู ููููููุณู ููุจูุงููุบู ูููููู ุญูููู ููุฃูููููู ููุง ููุณูู ููู ุจูุนูุฏู ุงููุจูููููุบู ููุชูููู ูุง
“Yatim adalah anak yang tak punya bapak, sedang dia belum baligh. Setelah baligh, anak itu tak disebut yatim.” (Al-Muhaddzab, jilid 3, hlm. 301)
Jadi menurut istilah agama yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh.
Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa. Katerangan ini berdasrkan juga dari sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, lalu Ibnu Abbas menjawab:
ููููุชูุจูุชู ุชูุณูุฃูู
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+