Pengertian Yatim Menurut Islam

Laduni.ID, Jakarta - Pengertian yatim dalam syariah tak jauh beda dengan makna secara bahasa, yaitu seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam As-Syairazi mengatakan di dalam kitab Al-Muhaddzab sebagaimana berikut:
اَلْيَتِيْمُ هُوَ الَّذِيْ لَا أَبَ لَهُ وَلَيْسَ لِبَالِغٍ فِيْهِ حَقٌّ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى بَعْدَ الْبُلُوْغِ يَتِيْمًا
“Yatim adalah anak yang tak punya bapak, sedang dia belum baligh. Setelah baligh, anak itu tak disebut yatim.” (Al-Muhaddzab, jilid 3, hlm. 301)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...