Dubes RI untuk PBB, Hasan Kleib: Mustahil Ulangi Referendum Papua

LADUNI.ID, Dalam debat publik di Jenewa, Swiss, Hasan Kleib, Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tak mungkin mengulang referendum Papua.
Mengutip siaran pers Perwakilan Tinggi RI di Jenewa, pada Jumat (13/9) menyampikan "Terkait isu aspirasi referendum, ditegaskan oleh Dubes Kleib bahwa referendum telah dilaksanakan tahun 1969 dan disahkan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504/1969 yang sifatnya final,".
Afirmasi itu berlanjut, "Sesuai hukum internasional, referendum telah sah dilaksanakan dan final, dan karenanya tidak akan pernah mungkin di manapun dilakukan ulang."
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...