14 Sep 2019 · 3.379 dibaca · Internasional
LADUNI.ID, Dalam debat publik di Jenewa, Swiss, Hasan Kleib, Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tak mungkin mengulang referendum Papua.
Mengutip siaran pers Perwakilan Tinggi RI di Jenewa, pada Jumat (13/9) menyampikan "Terkait isu aspirasi referendum, ditegaskan oleh Dubes Kleib bahwa referendum telah dilaksanakan tahun 1969 dan disahkan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504/1969 yang sifatnya final,".
Afirmasi itu berlanjut, "Sesuai hukum internasional, referendum telah sah dilaksanakan dan final, dan karenanya tidak akan pernah mungkin di manapun dilakukan ulang."
Duta Besar Indonesia untuk PBB melontarkan pernyataan ini untuk menjawab pertanyaan yang dilemparkan melalui Twitter dalam acara debat publik untuk negara calon anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Pertanyaan di jejaring sosial itu juga mencakup mengenai jaminan kebebasan berpendapat dan berkumpul di Papua, terutama selepas insiden ucapan rasisme yang
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+