Masih Seputar Jenggot

 
Masih Seputar Jenggot

LADUNI.ID - Hukum mencukur jenggot dalam pandangan ulama' mazhab masih Ikhtilaf antara yang mengharamkan [mayoritas ulama'] dan yang memakruhkan [Yang muktamad dalam madzhab Syafi'i].

Ulama juga berbeda pendapat tentang memotong jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggaman tangan antara yang mengatakan makruh, sunat, dan mubah.

Demikian ringkasan hukum mencukur dan memotong jenggot yang ditulis Syaikh Abdul Fattah bin Qudaisy al-Yafi'i dalam Mawahibul Karim al-Fattah [Majmu'ah Tsaniyah] hlm. 77 hingga akhir kitab.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Tags