Masih Seputar Jenggot
LADUNI.ID - Hukum mencukur jenggot dalam pandangan ulama' mazhab masih Ikhtilaf antara yang mengharamkan [mayoritas ulama'] dan yang memakruhkan [Yang muktamad dalam madzhab Syafi'i].
Ulama juga berbeda pendapat tentang memotong jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggaman tangan antara yang mengatakan makruh, sunat, dan mubah.
Demikian ringkasan hukum mencukur dan memotong jenggot yang ditulis Syaikh Abdul Fattah bin Qudaisy al-Yafi'i dalam Mawahibul Karim al-Fattah [Majmu'ah Tsaniyah] hlm. 77 hingga akhir kitab.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp3.580.000
Rp155.300
Rp50.000
Rp299.000
Memuat Komentar ...