Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kolom

Bijaksana Membawa Fiqih

21 Sep 2019 · 1.233 dibaca · Kolom

LADUNI.ID - Berbeda pemahaman tentang rincian syariat Islam (fiqih) sudah menjadi bagian inheren dari syariah itu sendiri. Sejak dulu sampai sekarang umat Islam tidak mempermasalahkan aneka ragam pendapat fiqih yang ada. Perbedaan pendapat dalam fiqih merupakan keniscayaan sebab itu variasi fiqih tidak harus disatukan dan tidak perlu disamakan. Hanya saja setiap muslim wajib memilih dan mengadopsi satu pendapat agar dia bisa beramal dengan tetap menghargai pendapat lain yang dipilih dan diamalkan orang lain.

Kendati demikian, bukan berarti setiap ahli fiqih boleh membawa fiqih kepada siapapun tanpa memperhatikan aspek sosio-kultural penerimanya. Karena masyarakat muslim bukanlah masyarakat yang kosong dari fiqih. Setiap komunitas muslim pasti sudah memilih, mengadopsi dan mengamalkan satu pendapat fiqih. Dalam arti luas, suatu masyarakat pasti sudah bermadzhab. Apakah bermadzhab kepada keempat Imam madzhab sunni, madzhab ormas atau madzhab fiqih syiah.

Mengingat perbedaan pendapat fiqih terkait teknis penerapan syariah yang tidak berkonsekuensi pada iman atau k

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →