Menanti ‘Gebrakan’ Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian yang Baru

 
Menanti ‘Gebrakan’ Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian yang Baru

Foto: Ilustrasi

LADUNI.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Budidaya Pertanian Berkelanjutan telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9) kemarin. Pengesahan regulasi pertanian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2019.

Lahirnyaregulasi baru yang mengatur kegiatan terencana pemeliharaan sumber daya hayati tersebut menjadi harapan besar para petani, terutama petani kecil yang berada di desa-desa terpencil. Mereka berharap, regulasi itu berpihak kepada kebutuhan petani saat ini, misalnya mampu mentransformasi pertanian Indonesia dengan mengarah kepada peningkatan kemampuan petani untuk mengelola pertanian secara mandiri dengan hasil yang maksimal.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN