3 Jenis Najis Dalam Kitab Shahih Al-Bukhari
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam madzhab Syafi'i ada penjelasan Najis dibagi dalam tiga macam. Ternyata dalil hadisnya terdapat dalam hadis Sahih Bukhari.
1. Najis Ringan (Mukhafafah).
Yaitu najis kencingnya anak laki laki yang belum berusia 2 tahun dan tidak mengkonsumsi makanan kecuali ASI (eksklusif). Jika tidak memenuhi syarat di atas maka masuk kategori najis mutawassithah.
ﻋَﻦْ ﺃُﻡِّ ﻗَﻴْﺲٍ ﺑِﻨْﺖِ ﻣِﺤْﺼَﻦٍ، ﺃَﻧَّﻬَﺎ «ﺃَﺗَﺖْ ﺑِﺎﺑْﻦٍ ﻟَﻬَﺎ ﺻَﻐِﻴﺮٍ، ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﻛُﻞِ اﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ، ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻓَﺄَﺟْﻠَﺴَﻪُ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻲ ﺣَﺠْﺮِﻩِ، ﻓَﺒَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻰ ﺛَﻮْﺑِﻪِ، ﻓَﺪَﻋَﺎ ﺑِﻤَﺎءٍ، ﻓَﻨَﻀَﺤَﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻐْﺴِﻠْﻪُ»
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Tiga Jenis Najis dan Cara Bersucinya
- Karomah Kiai Bukhori Ismail: Suka Komunikasi dengan Nabi Khidir
- Kisah di Balik Kesuksesan Putra KH. Bukhori Ismail
- Pendapat Tentang Cara Menghilangkan Najis dan Hadas
- Hukum Najis Besar Disucikan Pakai Sabun
- Macam-macam Najis yang Dimaafkan dan Tidak
- Apakah Air Kencing Bayi itu Suci?
- Mengenal Sang Pemilik Sanad Kitab Shahih Bukhari Muslim
- Definisi dan Jenis Hijab dalam Ilmu Waris Lengkap dengan Contohnya
- Taubat yang Sesungguhnya
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp130.500
Rp530.000
Rp509.000
Rp391.600
Memuat Komentar ...