20 Oct 2019 · 8.747 dibaca · Aswaja
LADUNI.ID, Jakarta - Hari ini tahun keempat Keluarga Besar Nahdlatul Ulama dan seluruh rakyat Indonesia memperingati Hari Santri. Setelah sebelumnya peran kaum santri diakui negara melalui Kepres No. 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Tanggal 22 Oktober sebagai HARi SANTRI, tahun ini kaum santri kembali mendapat penguatan negara melalui pengesahaan UU Pesantren. Diharapkan melalui UU ini, santri dan pendidikan pesantren dapat meningkatkan peran dan kontribusinya dalam pembangunan bangsa dan negara melalui fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Di tengah revolusi gelombang keempat (4.0), santri harus kreatif, inovatif, dan adaptif terhadap nilai-nilai baru yang baik sekaligus teguh menjaga tradisi dan nilai-nilai lama yang baik. Santri tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai Muslim yang berakhlakul karimah, yang hormat kepada kyai dan menjanjung tinggi ajaran para leluhur, terutama metode dakwah dan pemberdayaan Walisongo. Santri disatukan dalam asasiyat (dasar dan prinsip perjuangan), khalfiyat (background sejarah), dan ghayat (tujuan).
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+