Tiga Kementerian Resmi Mengesahkan Pemblokiran Ponsel Black Market

 
Tiga Kementerian Resmi Mengesahkan Pemblokiran Ponsel Black Market

LADUNI.ID, Jumat (18/10/2019), Tiga kementerian akhirnya secara resmi mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran ponsel black market (BM) via nomor IMEI. Walau demikian, aturan itu baru akan mulai berlaku enam bulan lagi atau pada April 2020 mendatang.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan karena pemerintah butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Para Masyarakat pun diimbau untuk tidak perlu khawatir berlebihan, lantaran regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN