20 Oct 2019 Β· 3.138 dibaca · Tekno & Disruption
LADUNI.ID, Jumat (18/10/2019), Tiga kementerian akhirnya secara resmi mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran ponsel black market (BM) via nomor IMEI. Walau demikian, aturan itu baru akan mulai berlaku enam bulan lagi atau pada April 2020 mendatang.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan karena pemerintah butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Para Masyarakat pun diimbau untuk tidak perlu khawatir berlebihan, lantaran regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.
“Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja,” kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.
Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian menuturkan, pembeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan pribadi pun tidak perlu kha
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+